- System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
- Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
- Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
- System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
- Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
- Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah (syariah complaiance )
- Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai dengan fatwa dewan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar