PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI PENGERTIAN KOPERASI
- Dr. G Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative
“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber
sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
- Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
- Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi
-
ekonomi yang
mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
-
Adanya dorongan
(motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan
ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong
(motivasi swadaya)
-
Adanya
perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan
koperasi) dan,
-
Tugas perusahaan
tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota)
Keempat ciri tersebut
menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada
prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus
sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang
mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi
individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam
lingkungansosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap
kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan
tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara
bersama-sama (Hanel, 1989, h.30).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar