Senin, 30 September 2013

Dampak dari Kegagalan Manajemen Dana Bank


  1. Dampak Kepada Pemegang Saham
  • Hilangnya seluruh investasi mereka – bangkrutnya perusahaan
  • Penurunan nilai investasi – harga saham yang turun karena reputasi yang buruk atau penurunan laba
  • Hilangnya dividen sebagai akibat dari penurunan laba perusahaan
  • Pemegang saham bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada perusahaan

    2.   Dampak Kepada Pegawai
  • Tindakan indisipliner karena kesengajaan atau kealpaan
  • Kehilangan pendapatan, misalnya penurunan bonus ata penundaan peningkatan upah, karena dampak pada pendapatan perusahaan
  • Kehilangan pekerjaan

    3.   Dampak Kepada Nasabah
  • Penuruan kualitas layanan konsumen
  • Penurunan ketersediaan produk
  • Krisis likuiditas
  • Perubahan peraturan

Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah

Perbankan Konvensional :

  1. System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
  2. Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
  3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
  4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada

Perbankan Syariah :
  1. System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
  2. Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
  3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah (syariah complaiance )
  4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan

Kamis, 26 September 2013

Penentuan suku bunga kredit

    Tingkat suku bunga kredit oleh bank kepada para debitur dipengaruhi oleh :
  1. Total biaya dana (cost of funds) , merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito
  2.  Biaya operasi, merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan operasinya.
  3. Cadangan risiko kredit macet, merupakan sejumlah persentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan yang dibebankan oleh pihak bank kepada debitur.
  4. Laba yang diinginkan, penentuan besarnya laba sangat memepengaruhi besarnya  bunga kredit. Biasanya bank melihat kondisi pesaing dan kondisi nasabah debitur.
  5. Pajak, merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya

Selasa, 03 September 2013

Faktor Ekonomi dan Non Ekonomi Pembentukan Sumberdaya Manusia

1.      Faktor ekonomi.

  1.       Human resources

  •       Labour
Supply < demand of labor dapat diatasi dalam proyek padat karya dan padat modal à produktivitas.

  •       Education dan pelatihan à produktifitas
  •       Talent
  •       Kecakapan social (pengaruh, komunikasi, manajemen konflik, kepemimpinan, katasilator perubahan) dan kecakapan emosional, kecakapan managerial, kecakapan organisator dan human skill.
  •        Disiplin
  •        Motivasi
  •        Attitudes atau sikap
  •        Dll
             2.  Natural resources (sumberdaya alam)

  •       Tanah (land)
  •       Air (mineral)
  •       Iklim (climate)
  •           Lokasi atau keadaan geografis (location)
  •       Dll

            3.   Capital formulation

  •        Social capital : trust, motivation, attitudes, ethnics.
  •        Machine
  •        Corporate (perusahaan dan badan hokum)
  •        Industries
  •        Airport
  •        Duane (pelabuhan)
  •       Roadway (jalan raya)
  •           Irigation (irigasi)

            4.   Teknologi

  •       High technology
  •       Middle technology
  •       soft technology
  •       etc.

2.      Faktor Non Ekonomi

  1.       organisasi social
  2.        budaya
  3.        politik
  4.        adat istiadat
  5.        psikologis
  6.        konstitusi hukum
  7.        keamanan
  8.        kebiasaan berfikir
  9.        kejujuran
  10.        norma-norma dalam masyarakat.

Teori Ekonomi Sumber Daya Manusia

1.                        Teori Klasik Adam Smith
Adam Smith (1729-1790) merupakan tokoh utama dalam aliran ekonomi yang dikenal sebgai alairan klasik. Smith mennganggap bahwa manusia sebagai faktor produksi utama yang menentukan kemakmuran bangsa-bangsa. Alasannya, alam (tanah) tidak ada artinya kalau tidak ada sumber daqaya manusia yang pandai mengolahnya sehingga bermanfaat bagi kehidupan.
Smith menganggap alokasi sumber daya manusia yang efektif merupakan syarat perlu bagi pertumbuhan ekonomi.

2.                        Teori Klasik J.B. Say
Kontribusi Jean Baptiste Say (1767-1832) terhadap aliran klasik adalah pandangannya yang mengatakan bahwasetiap penawaran akan menciptakan permintaannya sendiri (supply creates its own demand). Pendapat say ini disebut dengan Hukum Say (Say’s Law).
Say berasumsi bahwa nilai produksi selalu sama dengan pendapatan. Peningkatan produksi akan diiringi dengan peningkatan pendapatan.
Secara umum peningkatan produktivitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan peningkatan kemampuan/ keterampilan, disiplin, etos kerja produktif, sikap kreatif dan inofatif serta membina lingkungan yang sehat untuk memacu prestasi.

3.                        Teori Malthus
Thomas Robert Malthus (1766-1834) dianggap sebagai pemikir klasik yang berjasa dalam pengembangan pemikiran-pemikiran ekonomi setelah Smith. Bukunya yang dikenal paling luas adalah Principle of Population.
Malthus pesimis terhadap masa depan umat manusia disebabkan kenyataan bahwa tanah sebagai salah satu faktor produksi utama tetap jumlahnya. Meskipun pemakaiannya tidak seberapa namun jumlah lahan pertanian terus berkurang untuk perumahan, pabrik-pabrik serta untuk pembuatan jalan.
Malthus tidak percaya bahwa teknologi dapat berlomba dengan penduduk. Jumlah penduduk yang tinggi pasti mengurangi nilai produksi per kepala. Dan untuk mengatasi masalah ini hanya dengan pengendalian atas pertumbuhan penduduk.

4.                        Teori Keynes
Kaum klasik percaya bahwa perekonomian yang dilandaskan pada kekuatan mekanisme pasar akan selalu menuju keseimbangan (equilibrium). Dalam posisi keseimbangan, produksi akan menciptakan daya beli secara otomatis terhadap barang-barang.
Adanya paham yang menganggap ketidak seimbangan hanya bersiafat sementara dan ada tangan tak kentara (Invisiblehands) yang akan membawa ekonomi kembali pada posisi keseimbangan.
Kaum klasik percaya bahwa seluruh tenaga kerja yang ada akan dipergunakan untuk proses produksi (fully-employed). Yang berarti tidak adanya masalah pengangguran tenaga kerja.
John Maynard Keynes (1883-1946) mengkritik teori Say, dalam kenyataannya permintaan lebih kecil dari pada penawaran, dan pendapatan akan ditabung dan tidak semuanya di pakai untuk konsiumsi (permintaan efektif lebih kecil dari total produksi).
Penggunaan tenaga kerja penuh (fully employed) tidak akan dicapai karena tenaga kerja tidak akan bekerja sesuai pandangan klasik. Para pekerja mempunyai semacam serikat kerja (labor union) yang akan berusaha memperjuangkan kepentingan buruh dari penurunan tingkat upah.
Bila kurva harga turun, maka kurva nilai produktivitas tenaga kerja (marginal value of productivity of labor) yang di jadikan patokan dalam mempekerjakan tenaga kerja ikut turun.

5.                        Teori Harrod-Domar
Teori harrod-Domar (1946) dikenal sebagai teori pertumbuhan. Menurut teori ini investasi tidak hanya menciptakan permintaan, tetapi juga memperbesar kapasitas produksi. Kegiatan produksi yang membesar membutuhkan permintaan yang besar pula agar produksi tidak menurun. Peran modal fisik dalam model pertumbuhan amat besar. Tetapi kapasitas hanya akan dapat membesar bila sumber daya lain (modal fisik) membesar pula. Penduduk (angkatan kerja) diasumsikan meningkat secara geometris dan full employment selalu tercapai.
Model Solow (1957) mirip dengan model Harrod-Domar. Dalam model Solow dipakai suatu fungsi produksi Cobb-Daouglas dan progres faktor dibahas secara jelas.

6.                        Teori Coale-Hoaver
Berbeda dengan Solow, Coale-Hoaver tidak hanya melihat penduduk sebagai input dalam proses produksi tetapi juga segai konsumen produksi. Coale-Hoaver juga berbeda dengan Keynes yang memusatkan perhatian pada negara kaya (dengan masalah permintaan agregatnya). Coale-Hover memperhatikan persoalan di negara miskin.
Menurutnya kemiskinan bukan akibat kurangnya permintaan agregatif tetapi akibat kurangnya modal fisik dengan pembangunan, vigor, enterprise dan adaptability pada semua komponen angkatan. Dia berpendapat bahwa perubahan penduduk akan terasa pada penduduk sebagai input proses produksi setelah kurun waktu tiga puluh tahun.

7.                        Teori Ester Boserup
Coale-Hoaver melihat pertumbuhan penduduk sebagai pengganggu pembangunan seperti halnya Malthus. Boserup berpendapat sebaliknya. Dia berpendapat bahwa pertumbuhan penduduk mengakibatkan dipakainya sistem pertanian yang lebih intensif di suatu masyarakat primitive sehingga meningkatnya output disektor pertanian. Penduduk juga mendorong penggunaan biologi pertanian pada tingkat yang lebih tinggi. Penduduk mendorong diterimanya suatu inovasi (teknologi) baru.

8.                        Teori Rational Expectation (Ratex)
Aliran ini lahir karena kebijakan-kebijakan Keynes yang dipakai selama ini gagal total dalam menghadapi permasalahan tahun 70-an dan 80-an. Pakar-pakar aliran ratex meninjau premis-premis yang digunakan Keynesian seperti perlunya campur tangan pemerintah dan ekspektasi pola konsumsi masyarakat.
Aliran Ratex menganggap bahwa perekomomian cenderung pada keseimbangan. Oleh karena itu tidak perlu lagi adanya kebijaksanaan stabilitas seperti yang digunakan di masa Keynes. Aliran ini berasumsi bahwa masyarakat tidak bodoh. Orang selalu berusaha mengejar kepentingan mereka sendiri dengan menggunakan semua informasi yang mereka punyai untuk memperkirakan apa yang akan terjadi dan apa yang melandasi semua tingkah lakunya.
Aliran ini membahas aspek ketenagakerjaan seperti permintaan dan penawaran secara mendalam. Menurut aliran ini perubahan permintaan melalui ekspansi moneter atau rangsangan fiscal akan meningkatkan output kerja atau employment bila masyarakat tidak menduga adanya kenaikan permintaan itu.
Peran Sumberdaya Manusia Secara Ekonomi dan Peran SDM dalam Pembangunan
  1.       Sebagai tenaga kerja →produktivitas →  income →  y = C + S, dimana S= I →  investmen →  N →  Y = C+ S dst.
  2.       Sebagai tenaga ahli à ilmu pengetahuan dan teknologi à produktifitasà income = C + S dst.
  3.       Sebagai pemimpin perusahaan.
  4.       Sebagai tenaga usahawan.
  5.       Menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi àproduktivitas à income.
  6.       Mengorganisasikan penggunaan berbagai faktor produksi.
  7.       Sebagai produsen → produktivitas →  income
  8.       Sebagai konsumen → mengkonsumsi barang dan jasa


Pengertian Koperasi

PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI  PENGERTIAN KOPERASI

  •         Dr. G Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  •              Dr. Fay ( 1980 )

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
  •              Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
  •         Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  •               Pendapat Ropke, Muenkner (1989, h.40) memberikan difinisi koperasi sebagai organisasi

-        ekonomi yang mempunyai ciri-ciri khusus sebagai berikut:
Adanya sekelompok orang yang menjalin hubungan antara sesamanya atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan yang sama (kelompok koperasi)
-        Adanya dorongan (motivasi)untuk mengorganisasikan diri dalam kelompok guna memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha bersama atas dasar swadaya dan saling tolong menolong (motivasi swadaya)
-        Adanya perusahaan yang didirikan dan dikelola secara bersama-sama (perusahaan koperasi) dan,
-        Tugas perusahaan tersebut adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota (promosi anggota)

                        Keempat ciri tersebut menunjukkan bahwa, kegiatan koperasi (secara ekonomis), harus mengacu pada prinsip identitas (hakikat ganda) yaitu anggota sebagai pemilik yang sekaligus sebagai pelanggan. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya. koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungansosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama (Hanel, 1989, h.30).

Hukum Dalam Ekonomi

Pengertian Hukum

Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai definisi hukum yang dapat disepakati.
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar Negeri.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia 

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara lain:
Ø  M.H. Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
Ø  Prof. Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri 

Berikut ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:
Ø  Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat

Ø  Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

Tujuan Hukum dan Sumber Hukum

Tujuan Hukum

Secara singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian, yaitu :
*keadilan
*kepastian
*kemanfaatan

Sumber Hukum

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1).    Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2).    Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a).    Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b).    Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c).    Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d).   Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e).    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Kaidah atau Norma Hukum

Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial:
1).    Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
a).    Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya. Misal : aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya : bersendawa saat makan.
b).    Kebiasaan merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang yang mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara, misal : membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya : membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
c).    Tata Kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
d).   Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat, atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
e).    Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.


2).    Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
a).    Norma agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
b).    Norma kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
c).    Norma kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup
d).   Norma hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a).    Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b).    Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c).    Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat


PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
 Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1).    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2).    Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a).    Asas manfaat
b).    Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c).    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d).   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e).    Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f).     Asas demokrasi ekonomi.
g).    Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a).    UUD 1945
b).    TAP MPR
c).    Undang-undang
d).   Peraturan pemerintah
e).    Keputusan presiden
f).     SK menteri
g).    Peraturan daerah

Ruang lingkup hukum ekonomi :

Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
a).    Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b).    Hukum ekonomi pertambangan.
c).    Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
d).   Hukum ekonomi bangunan.
e).    Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f).     Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g).    Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h).    Hukum ekonomi angkutan.
i).      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

Sumber Hukum Ekonomi :
a).    Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b).    Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a).    Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b).    Sebagai sarana pembangunan
c).    Sebagai sarana penegak keadilan
d).   Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a).    Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b).    Peningkatan pembangunan ekonomi
c).    Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d).   Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e).    Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f).     Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.