Pengertian Hukum
Pengertian
hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan pengertian
hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud disini
adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat beberapa
pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain. Hal ini
terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli mengenai
definisi hukum yang dapat disepakati.
Berikut
ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun
ahli hukum Luar Negeri.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum di Indonesia
Berikut
ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari
dalam negeri, antara lain:
Ø M.H.
Tirtaatmidjaja, SH
Hukum
adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
Ø Prof.
Achmad Ali
Seperangkat
kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun
dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam
masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat
(sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut
dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan
sanksi yang sifatnya eksternal
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum Luar Negeri
Berikut
ini adalah pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari luar
negeri, antara lain:
Ø Plato
Merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
Ø Aristoteles
Sesuatu
yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Secara
singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian, yaitu :
*keadilan
*kepastian
*kemanfaatan
Sumber Hukum
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum
itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1). Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2). Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah :
a). Undang-undang
(statute
Undang-undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b). Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c). Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah
keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi
dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d). Traktat
(treaty)
Traktat yaitu perjanjian
mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e). Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat
sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim.
Kaidah atau Norma Hukum
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1). Norma
Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
a). Tata
Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang
ringan terhadap pelanggarnya. Misal : aturan memegang garpu dan sendok saat
makan dan penyimpangannya : bersendawa saat makan.
b). Kebiasaan
merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang yang mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara, misal : membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya : membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
c). Tata
Kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan
ideolagi yang dianut masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung
ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan itu.
d). Adat
merupakan norma yang tidak tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota
masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang
secara tidak langsung seperti pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat, atau
harus memenuhi persyaratan tertentu.
e). Hukum
merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya
tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat
yang beirsi ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta
ketertiban dan keadilan.
2). Norma
Sosial Dilihat dari Sumbernya:
a). Norma
agama, yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan
revelasi)
b). Norma
kesopanan, ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
c). Norma
kesusilaan, ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup
d). Norma
hukum, ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a). Sebagai
pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b). Merupakan
wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c). Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM
EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1). Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2). Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a). Asas
manfaat
b). Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c). Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d). Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e). Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f). Asas
demokrasi ekonomi.
g). Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar
hukum ekonomi Indonesia :
a). UUD
1945
b). TAP
MPR
c). Undang-undang
d). Peraturan
pemerintah
e). Keputusan
presiden
f). SK
menteri
g). Peraturan
daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi :
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
a). Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b). Hukum
ekonomi pertambangan.
c). Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
d). Hukum
ekonomi bangunan.
e). Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
f). Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
g). Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
h). Hukum
ekonomi angkutan.
i). Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber
Hukum Ekonomi :
a). Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b). Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a). Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b). Sebagai
sarana pembangunan
c). Sebagai
sarana penegak keadilan
d). Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas
Hukum Ekonomi :
a). Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b). Peningkatan
pembangunan ekonomi
c). Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d). Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e). Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar
f). Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.